Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepatwaktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 yang
menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan - Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 17 Tahun 2018
tentang Statuta UNSRI - Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya nomor 5 Tahun 2020 tanggal 14 Juli 2020
tentang Standar Pendidikan Universitas Sriwijaya - Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 14 Juli 2020
tentang Standar Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sriwijaya - Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum UNSRI Tahun 2020-2024
- Rencana Strategis Universitas Sriwijaya 2020-2024
- Rencana Induk Penelitian dan PkM UNSRI 2021-2025
- Renstra FKIP UNSRI Terbaru 2020-2024
- Rencana Induk Penelitian dan PkM FKIP 2018-2025
- Standar Mutu Universitas Sriwijaya Tahun 2014
- Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sriwijaya
Tahun 2021 - Buku Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan UNSRI Tahun Akademik 2020/2021
- Roadmap Pengabdian FKIP UNSRI 2018-2025
- Program Kerja Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Sriwijaya tahun 2022-2025 - Peta Jalan Penelitian dan PkM PS Bimbingan dan Konseling tahun 2022-2025
Kegiatan akademik pada akhir program yang meliputi skripsi, tesis dan disertasi harus menghasilkan luaran yang ditentukan minimal sesuai ketentuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain luaran minimal yang wajib dipenuhi, Universitas Sriwijaya menetapkan luaran prestasi sebagai berikut.
| Program | Bentuk Laporan | Luaran Minimal | Luaran Prestasi*) |
| Sarjana | Skripsi | Diunggah pada laman Universitas Sriwijaya sesuai ketentuan. | mampu menyelesaikan studi maksimum 8 (delapan) semester dan mempublikasikan minimal 1 (satu) artikel ilmiah pada: a. Jurnal setara SINTA 4, atau b. prosiding internasional bereputasi, atau c. jurnal internasional bereputasi |
| Magister | Tesis | Abstrak tesis diunggah di laman Universitas Sriwijaya dan minimal 1 (satu) artikel ilmiah pada Jurnal Internasional bereputasi (minimal status diterima atau accepted) atau 1 (satu) artikel ilmiah yang dipublikasikan (published) pada Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi setara SINTA 4 | mampu menyelesaikan program belajarnya dalam maksimum 4 (empat) semester, dan mempublikasikan artikel ilmiah (published) dengan rincian sebagai berikut: a. 2 (dua) artikel pada jurnal internasional setara minimal Q4, atau b. 1 (satu) artikel pada jurnal internasional setara minimal Q4 dan 1 (satu) artikel pada prosiding internasional yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi; atau c. 1 (satu) artikel pada jurnal internasional setara minimal Q4 dan 1 (satu) artikel pada jurnal nasional terakreditasi minimal setara SINTA 4 |
| Doktor | Disertasi | Abstrak disertasi diunggah di laman Universitas Sriwijaya dan minimal 1 (satu) artikel ilmiah yang dipublikasikan (published) pada jurnal ilmiah internasional setara Q3. | mampu menyelesaikan program belajarnya dalam maksimum 6 (enam) semester dan mempublikasikan artikel ilmiah (published) dengan ketentuan sebagai berikut: a. minimal 3 (tiga) artikel ilmiah yang dipublikasi dengan rincian 1 (satu) artikel ilmiah pada jurnal internasional setara SINTA 3 dan 1 (satu) artikel pada jurnal internasional setara minimal Q3, dan 1 (satu) artikel pada prosiding internasional yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi, atau b. 2 (dua) artikel ilmiah pada jurnal internasional setara minimum Q2. |
Skripsi, tesis, atau disertasi dengan luaran minimal dilaporkan dengan format sesuai panduan/pedoman yang berlaku. Skripsi, tesis dan disertasi dengan luaran prestasi dilaporkan dengan format:
a. Sampul, judul, lembar pengesahan, Pernyataan Integritas, dan Kata Pengantar
b. Bab 1: Pendahuluan
c. Bab 2: Artikel ilmiah yang telah dipublikasi
d. Bab 3: Pembahasan hasil riset
e. Bab 4: Kesimpulan dan Saran
*) Jurnal ilmiah bereputasi adalah jurnal yang terindeks oleh lembaga pengindeks yang diakui Pemerintah, seperti Scopus, Thomson Reuters, atau Web of Science.
