Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan bagi Mahasiswa PSBK

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepatwaktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 yang
    menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan
    pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan
  3. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 17 Tahun 2018
    tentang Statuta UNSRI
  4. Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya nomor 5 Tahun 2020 tanggal 14 Juli 2020
    tentang Standar Pendidikan Universitas Sriwijaya
  5. Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 14 Juli 2020
    tentang Standar Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sriwijaya
  6. Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum UNSRI Tahun 2020-2024
  7. Rencana Strategis Universitas Sriwijaya 2020-2024
  8. Rencana Induk Penelitian dan PkM UNSRI 2021-2025
  9. Renstra FKIP UNSRI Terbaru 2020-2024
  10. Rencana Induk Penelitian dan PkM FKIP 2018-2025
  11. Standar Mutu Universitas Sriwijaya Tahun 2014
  12. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sriwijaya
    Tahun 2021
  13. Buku Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan UNSRI Tahun Akademik 2020/2021
  14. Roadmap Pengabdian FKIP UNSRI 2018-2025
  15. Program Kerja Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu
    Pendidikan Universitas Sriwijaya tahun 2022-2025
  16. Peta Jalan Penelitian dan PkM PS Bimbingan dan Konseling tahun 2022-2025

Kegiatan akademik pada akhir program yang meliputi skripsi, tesis dan disertasi harus menghasilkan luaran yang ditentukan minimal sesuai ketentuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain luaran minimal yang wajib dipenuhi, Universitas Sriwijaya menetapkan luaran prestasi sebagai berikut.

ProgramBentuk LaporanLuaran MinimalLuaran Prestasi*)
SarjanaSkripsiDiunggah pada laman
Universitas Sriwijaya
sesuai ketentuan.
mampu menyelesaikan studi
maksimum 8 (delapan) semester dan
mempublikasikan minimal 1 (satu)
artikel ilmiah pada:
a. Jurnal setara SINTA 4, atau
b. prosiding internasional bereputasi,
atau
c. jurnal internasional bereputasi
MagisterTesisAbstrak tesis diunggah
di laman Universitas
Sriwijaya dan minimal 1
(satu) artikel ilmiah
pada Jurnal
Internasional
bereputasi (minimal
status diterima atau
accepted) atau 1 (satu)
artikel ilmiah yang
dipublikasikan
(published) pada Jurnal
Ilmiah Nasional
terakreditasi setara
SINTA 4
mampu menyelesaikan program
belajarnya dalam maksimum 4
(empat) semester, dan
mempublikasikan artikel ilmiah
(published) dengan rincian sebagai
berikut:
a. 2 (dua) artikel pada jurnal
internasional setara minimal Q4,
atau
b. 1 (satu) artikel pada jurnal
internasional setara minimal Q4
dan 1 (satu) artikel pada prosiding
internasional yang diterbitkan oleh
penerbit bereputasi; atau
c. 1 (satu) artikel pada jurnal
internasional setara minimal Q4
dan 1 (satu) artikel pada jurnal
nasional terakreditasi minimal
setara SINTA 4
DoktorDisertasiAbstrak disertasi
diunggah di laman
Universitas Sriwijaya
dan minimal 1 (satu)
artikel ilmiah yang
dipublikasikan
(published) pada jurnal
ilmiah internasional
setara Q3.
mampu menyelesaikan program
belajarnya dalam maksimum 6
(enam) semester dan
mempublikasikan artikel ilmiah
(published) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. minimal 3 (tiga) artikel ilmiah yang
dipublikasi dengan rincian 1 (satu)
artikel ilmiah pada jurnal internasional
setara SINTA 3 dan 1 (satu) artikel
pada jurnal internasional setara
minimal Q3, dan 1 (satu) artikel pada
prosiding internasional yang
diterbitkan oleh penerbit bereputasi,
atau
b. 2 (dua) artikel ilmiah pada jurnal
internasional setara minimum Q2.

Skripsi, tesis, atau disertasi dengan luaran minimal dilaporkan dengan format sesuai panduan/pedoman yang berlaku. Skripsi, tesis dan disertasi dengan luaran prestasi dilaporkan dengan format:
a. Sampul, judul, lembar pengesahan, Pernyataan Integritas, dan Kata Pengantar
b. Bab 1: Pendahuluan
c. Bab 2: Artikel ilmiah yang telah dipublikasi
d. Bab 3: Pembahasan hasil riset
e. Bab 4: Kesimpulan dan Saran
*) Jurnal ilmiah bereputasi adalah jurnal yang terindeks oleh lembaga pengindeks yang diakui Pemerintah, seperti Scopus, Thomson Reuters, atau Web of Science.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Buka WA
1
Butuh Bantuan?
Admin BK
Halo 👋
Apa yang Dapat Kami Bantu?